FAQ Seputar Layanan Asuransi Pengiriman

j
Written by jakmall
Updated 8 months ago
  1. Apa itu Layanan Asuransi Pengiriman?

    Layanan Asuransi Pengiriman di Jakmall adalah jaminan yang disediakan oleh pihak Jasa Pengiriman (Ekspedisi) untuk melindungi transaksi dari kemungkinan kendala yang terjadi pada saat proses pengiriman produk. Jaminan asuransi ini berupa biaya ganti rugi senilai harga barang dan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing Jasa Pengiriman.

  2. Apa perbedaannya jika pembeli tidak menggunakan asuransi pengiriman?

    1. Jika pembeli menggunakan asuransi pengiriman, maka:
      Ketika barang hilang atau rusak selama pengiriman, barang tersebut masih mendapatkan asuransi berupa biaya ganti rugi secara utuh tanpa nilai maksimal penggantian, kecuali pengiriman menggunakan GO-SEND yang memiliki nilai maksimal penggantian harga barang hingga Rp10 juta ditambah ongkos kirim. 

    2. Jika pembeli tidak menggunakan asuransi pengiriman, maka:
      Ketika barang hilang atau rusak selama pengiriman, maka biaya ganti ruginya memiliki batasan nilai maksimal penggantian. Nilai maksimal penggantian ini merujuk syarat & ketentuan klaim dari masing-masing ekspedisi dipilih oleh pembeli.

    3. Ekspedisi JNE memberikan biaya ganti rugi maksimal 10 kali dari Ongkos Kirim, jika Anda tidak menggunakan asuransi pengiriman.

    4. Ekspedisi SiCepat Ekspres memberikan biaya ganti rugi hingga 10 (sepuluh) kali dari biaya kirim atau maksimal senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

  3. Berapa biaya untuk menggunakan asuransi pengiriman?
    Biaya asuransi untuk pengiriman yang dibayarkan oleh pembeli adalah 0,2%(Nol koma dua persen) dari harga barang ditambah Biaya Admin Rp5.000. Khusus ekspedisi GO-SEND, tidak dikenakan biaya asuransi. Penting untuk diperhatikan bahwa biaya asuransi yang sudah dibayarkan saat bertransaksi, tidak dapat diklaim atau dikembalikan. Klaim asuransi hanya berlaku untuk harga barang dan ongkos kirim.

  4. Bagaimana jika pembeli mengajukan klaim asuransi pengiriman?
    1. Penjual wajib merespon dan menjawab pertanyaan pembeli melalui Fitur Komplain di Jakmall. 
    2. Berikut detail proses pengajuan klaim berdasarkan pilihan ekspedisi:
      1. Apabila pembeli menggunakan asuransi pengiriman JNE, maka penjual wajib membantu pembeli dengan menghubungi pihak ekspedisi untuk melakukan verifikasi hingga proses klaim selesai.

        Pastikan Anda menginformasikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai keputusan klaim kepada Jakmall.

        Selanjutnya, apabila proses klaim disetujui, Anda akan mendapatkan dana penggantian dari pihak ekspedisi dan Jakmall akan meneruskan dana penggantian barang ditambah ongkos kirim ke Jakwallet pembeli.

      2. Apabila pembeli menggunakan asuransi pengiriman SiCepat atau GO-SEND, maka Jakmall akan membantu pengecekan ke pihak ekspedisi lebih dahulu untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, apabila proses klaim disetujui oleh pihak ekspedisi, maka dana penggantian akan diteruskan Jakmall ke rekening Anda.
Did this answer your question?