Jangan Lupa Interaksi Produk di E-Commerce

j
Written by jakmall
Updated 5 months ago

Nomor Izin Edar produk jadi salah satu informasi wajib yang harus dicantumkan seller saat mempromosikan produknya di e-commerce. Sayangnya hingga sekarang masih banyak seller yang kelewatan mencantumkan atau memasukkan informasi ini.

Untuk mengatasi masalah ini BPOM Indonesia menghimbau para seller untuk melakukan Interaksi produk di E-Commerce. 

Apa Itu Interaksi?

Interaksi adalah Input Nomor Izin Edar ketika Promosi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan no. 31 tahun 2023 pasal 11 ayat 1, program ini mewajibkan seller untuk mencantumkan Nomor Izin Edar saat mempromosikan produknya di e-commerce atau website jual beli online lainnya.

Bagaimana Cara Menginput Nomor Izin Edar?

Seller dapat menginput Nomor Izin Edar pada kolom spesifikasi yang ada saat membuat halaman produk di website Jakmall. Jika tidak menemukan kolom ini, Seller dapat mencantumkan informasi Nomor Izin Edar pada kolom deskripsi produk.

Pastikan seller menginput Nomor Izin Edar asli yang sudah didaftarkan pada BPOM dan bukan:

  1. Nomor Izin Edar fiktif
  2. Nomor Izin Edar produk lain

Bagaimana Jika Lupa Nomor Izin Edar Produk?

Banyaknya barang yang dijual membuat banyak seller lupa dengan Nomor Izin Edar produk yang ditawarkan. Tak perlu khawatir, karena seller dapat mencari Nomor Izin Edar produk melalui https://cekbpom.pom.go.id/ dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka halaman https://cekbpom.pom.go.id/ 

  2. Pilih jenis informasi yang ingin dimasukkan

  3. Masukkan informasi produk pada kolom pencarian dan klik “Cari”

Pastikan tidak lupa Interaksi atau Interaksi adalah Input Nomor Izin Edar ketika Promosi produk di e-commerce agar terhindar dari sanksi, ya seller!
Berikut adalah video yang merangkum penjelasan di atas : https://drive.google.com/file/d/1hsCo5sgfF-5u0zNtdG8kogeclmsZhi97/view?usp=drive_link
Did this answer your question?