Produk Ilegal, Produk Palsu, dan Pentingnya Legalitas Produk

j
Written by jakmall
Updated 4 months ago

Maraknya peredaran produk, memerlukan kewaspadaan baik oleh pembeli maupun seller, karena terdapat risiko masuknya produk ilegal maupun produk palsu pada transaksi di pasaran. 

Produk Ilegal, Produk Palsu, dan Pentingnya Legalitas Produk

  1. Produk ilegal adalah produk yang beredar tanpa memiliki izin edar yang sesuai dari pihak yang berwenang, yaitu Badan POM. Sedangkan produk palsu adalah produk yang mirip atau identik dengan produk yang memiliki izin edar, namun diproduksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (bukan oleh produsennya)
  2. Izin edar bukan hanya soal legalitas, namun juga sebagai pemastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi keamanan, khasiat dan mutu produk. Pemastian tersebut dilakukan dan diberikan oleh Badan POM melalui prosedur yang terjamin. Selain itu, izin edar produk merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban dari produsen terhadap produk yang dibuatnya serta dari distributor/seller terhadap produk yang dipasarkan atau dijualnya.
  3. Wajib bagi seller untuk memastikan produk yang dijual adalah produk legal yang memiliki izin edar sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. 

Cara Mengenali Legalitas Produk

Setiap produk wajib memiliki penandaan/label yang menjelaskan identitas produk, sehingga dapat digunakan untuk mengenali legalitas produk tersebut. Berikut informasi untuk mengenali legalitas produk:

  1. Nomor Izin Edar
    Izin edar Jamu umumnya tertulis (TR / TI / HT / FF / QD / QI lalu diikuti 9 digit angka), sedangkan izin edar Suplemen umumnya tertulis (SD / SI / SL lalu diikuti 9 digit angka) 

  2. Nama Produk
    Nama produk dapat berupa nama generik atau nama dagang. Nama produk harus sesuai dengan yang disetujui dari BPOM 

  3. Nama Produsen
    Informasi tentang produsen sangat penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab terkait keamanan, khasiat dan mutu produk 

  4. Desain Kemasan
    Untuk beberapa produsen, mereka mengeluarkan kemasan dengan desain khusus atau unik yang dapat membedakan produk asli dengan produk palsu.

Cara Cek Legalitas Produk

Badan POM sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin edar produk sebagai bukti legalitas produk OT (Obat Tradisional) dan SK (Suplemen Kesehatan) telah memfasilitasi masyarakat untuk dapat mengecek legalitas produk, dengan melalui Aplikasi BPOM Mobile atau Website Cek Produk BPOM (http://cekbpom.pom.go.id)

Cek Melalui Aplikasi BPOM Mobile

  1. Download aplikasi BPOM Mobile melalui Playstore. 

  2. Setelah selesai di-download, buka aplikasi dan gunakan filter pencarian pada kolom “Pilih Kategori”.
    Untuk pencarian berdasarkan nomor izin edar pilih “Nomor Registrasi” atau “Nama Produk/Nama Dagang” atau “Nama Produsen/Pendaftar”.

  3. Masukkan data yang sesuai pada kolom “Kata Kunci Pencarian”.
    Masukkan 9-digit angka nomor izin edar bila memilih kategori “Nomor Registrasi”.

  4. Klik tombol “Cari Produk”. Pencarian juga dapat dilakukan dengan scan 2D barcode yang ada pada produk dan klik tombol scan barcode.

  5. Jika hasil pencarian sesuai, cek kesesuaian: Nama Produk, Kemasan dan Pendaftar.
    Catatan: Pada kemasan umumnya tercantum pada “Diproduksi oleh” atau “Diproduksi untuk”. 
  6. Jika hasil pencarian tidak ditemukan, kemungkinan karena produk ilegal/tidak terdaftar, izin edar telah habis masa berlakunya/belum perpanjang, atau izin edar dicabut/dibatalkan. 

Cek Melalui Website 

  1. Buka website Cek Produk BPOM melalui link: http://cekbpom.pom.go.id

  2. Pilih filter pencarian pada kolom “Cari Berdasarkan”, untuk pencarian berdasarkan nomor izin edar pilih “Nomor Registrasi”.

  3. Masukkan 9-digit angka nomor izin edar pada kolom “Kata Kunci” dan klik tombol “Cari”.

  4. Jika hasil pencarian sesuai, cek kesesuaian: Nama Produk, Kemasan dan Pendaftar.
    Catatan: Pada kemasan umumnya tercantum pada “Diproduksi oleh” atau “Diproduksi untuk”. 

  5. Jika hasil pencarian tidak ditemukan, kemungkinan karena produk ilegal/tidak terdaftar, izin edar telah habis masa berlakunya/belum perpanjang, atau izin edar dicabut/dibatalkan. 

Melalui kedua cara tersebut, Anda dapat mengecek legalitas produk baik dari nomor izin edarnya, nama produknya, juga bisa dari nama produsennya. Pastikan seluruh informasi yang ditampilkan sebagai hasil pencarian sesuai dengan informasi yang ada pada produk, karena ada produk yang menggunakan identitas palsu dengan mencantumkan izin edar fiktif, atau mencantumkan nama produk yang mirip dengan yang didaftarkan di Badan POM. 

Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait mengenali dan mengidentifikasi legalitas produk OT dan SK, hubungi Call Center BPOM di bawah ini:

  • Halobpom:1500533 

  • Chat (WhatsApp): 08119181533, 081283913538

  • Instagram: @bpom_ri, @jawara_bpom 

  • Subsite: www.ditwasotsk.pom.go.id 

Did this answer your question?