Pelaporan Pelanggaran Konten Produk

j
Written by jakmall
Updated 5 months ago

PT Jakmall Digital Niaga adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha layanan website portal www.jakmall.com, yakni situs jual beli online (online marketplace) di mana Supplier yang telah terdaftar dapat menjual Produk kepada Pembeli. Setiap produk yang dijual melalui situs/aplikasi Jakmall, diunggah, ditawarkan, dan diperjualbelikan secara mandiri oleh masing-masing Pengguna (user generated content), yang dapat bertindak sebagai Supplier.

Dalam menanggapi plagiarisme dan menegakkan perlindungan kekayaan intelektual, Jakmall akan memantau laporan dan menindak tegas atas pelanggaran terhadap hak penggunanya. 

Setiap Supplier memiliki tanggung jawab terhadap produk yang diperjualbelikan dengan wajib memastikan setiap produk yang ingin didaftarkan murni milik usahanya sendiri, tidak mengandung unsur plagiat, dan tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual pengguna lain. 

Berikut adalah jenis pelanggaran konten penawaran produk yang dapat Anda laporkan melalui formulir daring:

I. Pelanggaran Hak Cipta 

Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Hak Cipta apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk yang menggunakan hasil ciptaan Anda tanpa hak, termasuk pada: (i) menggunakan foto milik Anda; (ii) penjualan buku ciptaan Anda tanpa izin; (iii) penjualan software ciptaan Anda tanpa izin; (iv) dan bentuk pelanggaran hak cipta lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk jenis pelaporan ini, Anda wajib melampirkan dokumen berikut: 

  1. Identitas Pemilik Hak Cipta dan Identitas Kuasa. Seperti; KTP, Paspor atau bukti identitas lainnya.
  2. Surat Kuasa/Surat Tugas. Surat ini dibutuhkan jika Anda adalah perwakilan dari pemiliknya. Surat tersebut menerangkan bahwa pelapor berwenang melakukan laporan, yang ditandatangani oleh pemilik atau prinsipal atas suatu produk yang dilaporkan.
  3. Surat Pencatatan Ciptaan/Sertifikat Hak Cipta yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  4. Bukti Kepemilikan Ciptaan. Seperti; bukti pengalihan/pewarisan & bukti Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Bukti Pendukung Lainnya.

II. Pelanggaran Hak Kekayaan Industri 

A. Pelanggaran Hak Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2016 pasal 1 ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Hak Paten apabila Anda menemukan adanya orang lain yang membuat, memakai, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual produk paten milik Anda tanpa persetujuan. Untuk jenis pelaporan ini, Anda wajib melampirkan dokumen berikut : 

  1. Identitas Pelapor, Seperti; KTP, Paspor, atau bukti identitas lainnya.
  2. Surat Kuasa/Surat Tugas. Surat ini dibutuhkan jika Anda adalah perwakilan dari pemiliknya. Surat tersebut menerangkan bahwa pelapor berwenang melakukan laporan, yang ditandatangani oleh pemilik atau prinsipal atas suatu produk yang dilaporkan.
  3. Sertifikat Paten yang sudah terdaftar dan masih berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  4. Bukti Pendukung Lainnya. 

B. Pelanggaran Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20/2016 pasal 1 ayat 1, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Merek apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk (baik produk secara keseluruhan maupun nama produk) milik Supplier melalui situs/aplikasi Jakmall yang : (i) menggunakan nama dan/atau etiket merek milik Anda tanpa hak; dan (ii) diduga merupakan barang palsu atau tiruan dari produk yang menggunakan merek Anda.

Untuk jenis pelaporan ini, Anda wajib melampirkan dokumen berikut : 

  1. Identitas Pelapor. Seperti; KTP, Paspor atau bukti identitas lainnya.
  2. Surat Kuasa/Surat Tugas. Surat ini dibutuhkan jika Anda adalah perwakilan dari pemiliknya. Surat tersebut menerangkan bahwa pelapor berwenang melakukan laporan, yang ditandatangani UU Nomor 31 tahun 2000 pemilik atau prinsipal atas suatu produk yang dilaporkan.
  3. Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan masih berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  4. Bukti Pendukung Lainnya.

C. Pelanggaran Hak Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/2000 pasal 1 ayat 1, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Desain Industri apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk milik Supplier melalui situs/aplikasi Jakmall yang menggunakan logo dan desain produk yang mengandung unsur plagiarisme. 

Untuk jenis pelaporan ini, Anda wajib melampirkan dokumen berikut: 

  1. Identitas Pelapor. Seperti; KTP, Paspor, atau bukti identitas lainnya.
  2. Surat Kuasa/Surat Tugas. Surat ini dibutuhkan jika Anda adalah perwakilan dari pemiliknya. Surat tersebut menerangkan bahwa pelapor berwenang melakukan laporan, yang ditandatangani oleh pemilik atau prinsipal atas suatu produk yang dilaporkan.
  3. Sertifikat Desain Industri yang sudah terdaftar dan masih berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  4. Bukti Pendukung Lainnya.

III. Pelanggaran Izin BPOM

Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Izin BPOM apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk yang tidak memiliki izin BPOM. Untuk jenis pelaporan ini, Anda wajib melampirkan bukti : 

  1. Identitas Pelapor. Seperti; KTP, Paspor atau bukti identitas lainnya.
  2. Dokumen Pendukung. Seperti; bukti Izin Edar BPOM atau bukti bahwa produk tidak terdaftar di BPOM.
  3. Bukti Pendukung Lainnya.

IV. Pelanggaran Izin Edar Alat Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62/2017 pasal 1 ayat 1, Izin Edar adalah izin untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor oleh PAK atau importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan manfaat. 

Apabila Anda menemukan adanya pelanggaran berupa konten yang tidak memiliki Izin Edar Alat Kesehatan, Anda dapat mengajukan pelaporan yang disertai lampiran bukti Izin Edar Alat Kesehatan yang berlaku dan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

V. Pelanggaran Izin Penjualan Langsung

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 tahun 2008. Perusahaan Direct selling atau penjualan langsung di Indonesia wajib mengantongi izin SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung). Apabila Anda mengetahui dan menemukan adanya konten penawaran produk, dimana penawaran dan penjualan produk tersebut seharusnya dijual secara langsung oleh Anda selaku pemegang izin penjualan langsung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Izin Usaha Penjualan Langsung. Untuk jenis pelaporan ini, Anda wajib melampirkan bukti : 

Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang masih berlaku atas nama Anda. Lengkap dengan lampiran daftar-daftar barang yang Anda jual yang isinya menunjukan nama barang yang Anda laporkan.  

Jika Anda mengetahui atau menemukan produk yang melanggar ketentuan seperti yang telah disebutkan di atas, Anda dapat melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur dan formulir yang telah kami sediakan DI SINI.

Pastikan semua kolom yang tersedia dalam formulir laporan sudah terisi dengan benar. 

Apabila Anda telah mengajukan laporan, artinya Anda telah setuju dan memahami ketentuan yang berlaku. Setiap pelaporan pelanggaran yang telah diajukan, Jakmall akan memproses dan mempertimbangkan secara seksama untuk melindungi hak-hak pengguna serta menyelesaikan laporan dengan cepat dan tepat.

Disclaimer

Dengan pengajuan laporan permohonan penghapusan konten akibat adanya pelanggaran konten di Jakmall, Anda juga menyetujui bahwa :

  1. Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan serius.
  2. Jakmall menyimpan setiap informasi terkait pelanggaran yang Anda laporkan.
  3. Dengan mengajukan pelaporan, Anda juga setuju untuk memberikan informasi berupa Nama Lengkap, Perusahaan, Jabatan, e-mail, serta Nomor Telepon kepada pihak yang Anda laporkan.

Dengan memproses laporan ini kepada Jakmall, Anda setuju untuk membebaskan Jakmall, karyawan dan semua mitra Jakmall dari akibat hukum yang dapat terjadi di kemudian hari. Pelaporan ini juga berpotensi mengakibatkan tuntutan oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kesalahan/kekeliruan Anda dalam mengajukan laporan.

Did this answer your question?